Tampilkan di aplikasi

Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Sumatera Ekspres - Edisi 17 November 2019

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membuat gebrakan baru. Seluruh anggota Polri dilarang pamer kemewahan. Baik di media sosial (medsos) maupun dalam kehidupan sehari-hari. Larangan tersebut tertuang dalam surat Telegram yang diterbitkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM yang diteken pada 15 November 2019.

Dalam aturan tersebut, seluruh anggota Polri diminta menerapkan pola hidup sederhana. Karena itu, polisi dilarang mengunggah foto ataupun video di medsos yang menunjukkan gaya hidup...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 17 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya