Tampilkan di aplikasi

JAKARTA - Pemerintah menurunkan uang muka atau down payment (DP) rumah subsidi dari lima menjadi satu persen. Ini dimaksudkan untuk mempermudah masya-rakat memperoleh rumah murah.

Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo, mengatakan, untuk mendorong percepatan penyaluran BP2BT, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.

“Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 November 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya