Tampilkan di aplikasi

JAKARTA - Sejumlah pengusaha rokok elektrik atau vape mulai ketar-ketir bisnisnya bakal gulung tikar. Kekhawatiran itu lantaran mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP No 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Usulan pelarangan itu datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu pemerintah baru saja menerapkan cukai rokok elektrik sebagai langkah untuk pengendalian konsumsinya.

Ketua Asosiasi rokok elektrik,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya