Tampilkan di aplikasi

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terus mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera membayar ganti rugi dan pemulihan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah lokasi. Total nilai ganti rugi atas gugatan tembus angka Rp315 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani menegaskan dari kasus yang muncul, telah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi- sanksi administratif. ”Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya