Tampilkan di aplikasi

Kepala BNN Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan, mengatakan, untuk obat-obat yang dijual lewat toko online belum tahu apakah masuk jenis yang dalam pengawasan atau tidak.

“Jika obat tersebut masuk golongan IV berarti dalam pengawasan dan harus ada izin. Kalau obat itu dijual secara bebas berarti melanggar hukum. Obat golongan IV harus ada resep dari dokter," tegasnya.

Menurut Jhon, obat-obatan keras banyak yang digunakan dalam pengobatan. Tapi harus seizin dari dokter. Pembeliannya menggunakan resep....
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya