Tampilkan di aplikasi

MUSI RAWAS - Lebih dari 1,5 tahun buron, Bustari (39) akhirnya menyusul kedua rekannya masuk bui. Dia terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Waluyo (41), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada 15 Maret 2018 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu meringkus dua temannya, Roni Paslah (23) dan Fauzan Afriandi. Keduanya tengah menjalani hukuman, setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Satu rekan lainnya berinisial AM,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 Desember 2019
DOR

Artikel DOR lainnya