Tampilkan di aplikasi

Tuntaskan PR Lima Tahun Silam

Sumatera Ekspres - Edisi 11 Desember 2019

PAGARALAM – Aparat Polres Pagaralam, menuntaskan pekerjaan rumah (PR) kasus pembunuhan terhadap Yudhistira (19) pada 7 Juli 2014 silam. Tim Libas Satreskrim Polres Pagaralam, akhirnya berhasil meringkus Hengki Fransisco (26), di Bekasi Timur, Jawa Barat.

Beberapa hari mengintai, tersangka Hengki kemudian digerebek di rumah kontrakannya, Kamis (5/12), sekitar pukul 03.15 WIB. “Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Acep Yuli Sahara bersama empat orang anggotanya,” ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH.

Penangkapan ini, menindaklanjuti...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
DOR

Artikel DOR lainnya