Tampilkan di aplikasi

Perusahaan Fintech Lending Berguguran

Sumatera Ekspres - Edisi 20 September 2021

JAKARTA–Persaingan fintech peer to peer (P2P) lending makin ketat. Dampaknya, perusahaan layanan pinjaman online bagi peminjam dan wadah investor itu mulai banyak berguguran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 42 penyelenggara yang mengembalikan tanda terdaftarnya sepanjang tahun ini.

Alasannya, mereka kesulitan melanjutkan kegiatan operasional lantaran perebutan pasar yang ketat. Per 8 September 2021, total jumlah perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 107 penyelenggara.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 20 September 2021
Bisnis

Artikel Bisnis lainnya