Tampilkan di aplikasi

BATURAJA – Hewan ternak yang berkeliaran di jalan sering menimbulkan persoalan. Selain mengganggu ketertiban umum, juga membahayakan pengendara yang tengah melintas. Pemkab OKU kini mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 1988 mengenai pemeliharaan hewan ternak kaki empat. “Perda lawas ini sudah layak direvisi,” ujar Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, dalam pembahasan usulan raperda, Senin (25/11).

Tujuan pengaturan, sebutnya, untuk meng-hindari gangguan yang diakibatkan hewan berkaki empat. Baik gangguan lalu lintas, juga mencegah kerugian yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 26 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya