Tampilkan di aplikasi

Belum Kantongi Izin Operasi, Warga Risau

Sumatera Ekspres - Edisi 27 November 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 27 November 2019
PALEMBANG - Gudang penampungan barang bekas milik Didi Kotan Jl Mayor HM Noerdin Panji RT 02 RW 01, di samping gerbang Perumahan Arofatuna, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar diam-diam kembali beroperasi.

Padahal, gudang yang terbakar September lalu ini belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi kembali. Hal ini membuat masyarakat bersama lurah dan camat mengambil tindakan, kemarin (26/11). Lantaran, warga trauma atas musibah kebakaran lalu yang dikhawatirkan bisa terulang.

Camat AAL, Sariansyah Ismail menegaskan, bahwa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 27 November 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya