Tampilkan di aplikasi

Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Sumatera Ekspres - Edisi 28 November 2019

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi kepada pasangan suami istri, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Tri Retno Prayu- dati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah meyakinkan melanggar pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan. Tiga, memotong masa tahanan,” ujar Agus Widodo, Rabu (27/11).

Saat ini, Nunung dan Jan Sambiran...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 November 2019
Gaya Hidup

Artikel Gaya Hidup lainnya