Tampilkan di aplikasi

Dua Terdakwa Korupsi Dituntut Berbeda

Sumatera Ekspres - Edisi 30 November 2021

PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) jasa konstruksi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Prabumulih dituntut berbeda. Yakni dengan tuntutan pidana masing-masing 7 dan 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Prabumulih, Senin (29/11).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Susilo Hadi di hadapan majelis hakim Tipikor, menyatakan terdakwa Ibrahim Hamid selaku kontraktor terbukti secara sah memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara. “Meminta agar majelis hakim dapat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 30 November 2021
Nasional

Artikel Nasional lainnya