Tampilkan di aplikasi

Tak Menyesal, Dibekuk Usai Buron 6 Tahun

Sumatera Ekspres - Edisi 30 November 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 30 November 2019
SEKAYU - Lebih dari 6 tahun Effendi alias Epen (49) hidup dalam pelarian. Warga Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, tersebut akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Bayung Lencir saat berada di Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Kamis (28/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap. Usai mendapat perawatan, Epen menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, tersangka Epen merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 30 November 2019
DOR

Artikel DOR lainnya