Tampilkan di aplikasi

Risiko Besar, UMS Paling Tinggi

Sumatera Ekspres - Edisi 30 November 2019

SUMSEL – Upah minimum provinsi (UMP) 2020 Provinsi Sumsel sudah ditetapkan sebesar Rp3.043.111 atau naik 8,51 persen dibanding UMP 2019 sebesar Rp2.804.453.

Selanjutnya, Gubernur Sumsel, H Herman Deru juga sudah menetapkan UMK

(upah minimum kabupaten/kota) beberapa daerah , seperti Kota Palembang sebesar Rp3.165.519. Untuk kabupaten/kota yang tak memiliki Dewan Pengupahan, maka UMP-nya mengikuti provinsi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Palembang, Gordon Butarbutar menerangkan daerah yang tak memiliki Dewan Pengupahan otomatis mengikuti UMP. “Karena itu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 November 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 30 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya