Tampilkan di aplikasi

Masih Labil, Kurang Fokus pada Keselamatan

Sumatera Ekspres - Edisi 1 Desember 2019

ANAK di bawah umur 17 tahun belum boleh memiliki SIM. Artinya mereka dilarang mengendarai motor sendiri. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pasal 77 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai kendaraan yang dikemudikan.

Dalam pasal 81 disebutkan untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya minimal 17 tahun. Hal itu disadari oleh Mustakim, orang tua yang memiliki anak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 1 Desember 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya