Tampilkan di aplikasi

268.000 Hektare Jadi Kawasan Lindung

Sumatera Ekspres - Edisi 3 Desember 2019

KAYUAGUNG- Pemerintah  Kabupaten  OKI mengakomodirkan perlindungan  gambut dalam  merampungkan penyusunan  revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu setelah seluas 268.000 hektare lahan gambut akan ditetapkan sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan program restorasi gambut.

“Alhamdulillah  kebijakan  perlindungan  gambut  ini diapresiasi  semua  pihak,” ungkap Kepala Dinas PUPR OKI, Ir Hafidz di sela-sela kegiatan  FGD, kemarin (2/12).

Prioritas mendukung program restorasi gambut di antaranya kawasan kubah gambut berkanal dan tidak berkanal. Serta zonasi gambut kawasan budidaya. Selain...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya