Tampilkan di aplikasi

Sidang korupsi pembangunan tapal batas memasuki agenda putusan, kemarin (2/12). Hakim ketua Kamaludin menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa yakni Khairul Rizal, Ichsan Pahlevi, Ahmad Toha, dan Asmol Hakim di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas I A Khusus Sumsel, kemarin (2/12).

“Setelah melalui persidangan dan melihat fakta dalam persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun empat bulan, serta dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan catatan bila tidak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya