Tampilkan di aplikasi

Mantan Napi Harus Jujur dan Deklarasikan Diri

Sumatera Ekspres - Edisi 4 Desember 2019

Pilkada hanya satu pasangan calon (paslon) atau yang tren dengan istilah melawan kotak kosong bukan sesuatu yang diinginkan. Jika itu terjadi, artinya tak ada lawan sebanding yang berani maju bersaing untuk memperebutkan tampuk kepemimpinan daerah tersebut.

Namun, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak melarang adanya kandidat melawan kotak kosong. "Walaupun lawan kotak kosong tidak dilarang, tapi yang namanya berkompetisi harus ada lawannya. Ini jadi tugas kita semua. Kalaupun memang nantinya ada lawan kotak kosong, maka...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 4 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya