Tampilkan di aplikasi

Tutup Celah Gugat e-Rekap

Sumatera Ekspres - Edisi 5 Desember 2019

JAKARTA - Rencana penerapan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikritisi. Belum ada payung hukum yang jelas membuatnya rawan digugat di kemudian hari. Hanya saja, semua pihak setuju ada penerapan elektronik dalam pesta demokrasi.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengkritisi penerapan aplikasi sistem informasi KPU yang belum diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia mengatakan, UU Pemilu tidak secara jelas mengatur penghitungan hasil pemilu melalui aplikasi sistem informasi.

Namun,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya