Tampilkan di aplikasi

Kadis Perikanan Muba Resmi Ditahan

Sumatera Ekspres - Edisi 6 Desember 2019

Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek kegiatan pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Muba tahun anggaran 2016 yang bersumber dari DAK APBN di Kampung Teluk Kemang, Sungai Lilin, Kamis (5/12) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Muba. Penahanan itu merupakan tahap II pelimpahan tersangka beserta alat bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya masing-masing Kadis Perikanan Muba Abdul Mukhohir selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian Mutia Rahma selaku Pejabat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya