Tampilkan di aplikasi

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik pusat maupun daerah, mencakup Operasional Lembaga Pengelolax Investasi (LPI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan untuk Modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 November 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 30 November 2021
Nasional

Artikel Nasional lainnya