Tampilkan di aplikasi

Aduan Pinjol Ilegal Capai 50.413

Sumatera Ekspres - Edisi 7 Desember 2021

JAKARTA – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal berdampak pada jumlah aduan yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri teknologi finansial (fintech) paling banyak dilaporkan masyarakat. Jumlahnya mencapai 50.413 aduan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menuturkan mayoritas masyarakat mengeluhkan perilaku debt collector pinjol ilegal. Bahkan, aksi penagihan tersebut tak jarang berujung viral di media sosial. ’’Ini artinya, masih banyak masyarakat yang terjebak (pinjol ilegal),” kata Tirta.

Di urutan berikutnya,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Desember 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 Desember 2021
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya