Tampilkan di aplikasi

e-Rekap Butuh Payung Hukum

Sumatera Ekspres - Edisi 11 Desember 2019

JAKARTA - Rekapitulasi secara elektronik (e-Rekap) dapat mengalami masalah hukum. Sebab, sampai saat ini tidak ada undang-undang yang mengaturnya. KPU juga akan kena getah jika ada pihak yang menuntut e-Rekap tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan, khawatir hal tersebut akan menjadi problem masalah hukum. Yakni ketika di undang-undang tidak mengatur soal e-Rekap. “Sehingga kalau KPU mengatakan hitungan yang sah adalah e-Rekap akan menjadi problem. Karena tidak ada dasar hukum yang kuat di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
Politik

Artikel Politik lainnya