Tampilkan di aplikasi

Pungutan retribusi parkir di Empat Lawang sudah mencapai 90 persen dari target yang ditetapkan, Rp50 juta. ‘’Dari 10 kecamatan, baru 3 kecamatan yang diambil retribusi parkirnya,’’ ujar Kepala Dishub Empat lawang HM Taufik, Rabu (11/12).

Lokasi resmi parkir yang dipungut retribusi dan menjadi penambah PAD yakni sepanjang jalan Abubakardin kiri dan kanan kecuali depan Polres Empat Lawang. ‘’Saat ini ada 13 tukang parkir resmi namun mereka belum memiliki gaji,’’ katanya.

Karenanya, pihaknya tak bisa memaksakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya