Tampilkan di aplikasi

Mantan Napiter Pulang Kampung

Sumatera Ekspres - Edisi 12 Desember 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 12 Desember 2019
PALEMBANG - Abdin Agus Rianto alias Abu Nabila alias Wahirun, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kemarin (11/12) mantan narapidana terorisme (napiter) tersebut dinyatakan bebas murni dari Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang, setelah menjalani hukuman 6 tahun 7 bulan.

“Bebas murni berdasarkan surat Lepas No.W6.PAS.PASI-PK.01.05.06- tanggal 11 Desember 2019,” ujar Kalapas Klas 1 Merah Mata Palembang, dalam keterangan resminya. Napiter tersebut, diketahui menjalani hukuman sejak 12 Maret 2014, karena melanggar Pasal 5 UU RI No.9/2013...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya