Tampilkan di aplikasi

Mantan Koruptor Tunggu 5 Tahun

Sumatera Ekspres - Edisi 12 Desember 2019

JAKARTA - Uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diamini sebagian. Dalam putusannya, MK menyatakan mantan koruptor boleh ikut Pilkada setelah bebas lima tahun.

Perludem menilai Putusan MK atas Uji Materi Pasal Pencalonan Mantan Napi di Pilkada (Putusan No. 56/PUU-XVII/2019, Red), meski tidak mengakomodir semua permohonan, menjadi kado istimewa dalam suasana peringatan hari antikorupsi internasional (9...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya