Tampilkan di aplikasi

Menangis dalam Mobil Tahanan

Sumatera Ekspres - Edisi 12 Desember 2019

SEKAYU - Dua dari empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 10 kilogram dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Hukuman maksimal itu diketok palu dalam sidang, Rabu (11/12).

Kedua terdakwa yang divonis mati yakni Rustam alias Rose dan Hendra Yanial Mahdat. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Ismail alis Yong dijatuhi hukuman seumur hidup dan M Amien dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Irianty Khairul Ummah SH,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya