Tampilkan di aplikasi

Wajib Gunakan  Produk  Lokal

Sumatera Ekspres - Edisi 16 Desember 2019

KAYUAGUNG – Mulai 2020, semua produk kerajinan khas  OKI harus  digunakan di setiap dinas. Dinas Keperasi  UKM dan Perindustrian  OKI segera  berkonsultasi dengan Sekda mengenai payung hukumnya. ‘’Banyak produk kerajinan asal UKM OKI yang dihasilkan. Mulai dari tempat tisu, sandal, tas, hingga topi. Semuanya bisa untuk kantor,’’ ujar Kepala  Dinas  Koperasi  UKM dan  Perindustrian OKI, Herliansyah  Hilaludin SSTP.

Cara ini, bisa memperkenalkan kerajinan khas OKI ke masyarakat luas. ‘’Juga bisa meningkatkan  daya  jual,’’ jelasnya. Saat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Desember 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya