Tampilkan di aplikasi

Mendagri Tak Bisa Pecat Gubernur

Sumatera Ekspres - Edisi 23 Januari 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan tidak ada pasal yang mengakomodasi Mendagri bisa memberhentikan kepala daerah dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Jika memang ada pasal yang dimaksud, mantan Kapolri ini mengaku akan menurunkannya.

“Pertama, saya mau koreksi di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden. Kalaupun ada, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop (diturunkan, Red),” tegas Tito saat rapat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Januari 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 23 Januari 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya