Tampilkan di aplikasi

Vonis Cuma 3 Bulan, Buronnya 3 Tahun

Sumatera Ekspres - Edisi 14 Februari 2020

LAHAT - Venny Rezky Putri (34), sebenarnya hanya divonis 3 bulan penjara pada 2015 silam. Terpidana kasus kekerasan terhadap itu memilih banding dan kasasi, namun putusan pada tahun 2017 itu tetap menguatkan putusan PN Lahat. Namun sebelum dieksekusi, Venny Emon memilih kabur.

Setelah buron sekitar 3 tahun, Venny baru berhasil diamankan Tim Kejari Lahat, Selasa (12/2) malam. Selanjutnya, langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Lahat untuk menjalani hukumannya.

“Terpidana kami amankan ketika sedang duduk santai...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Februari 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Februari 2020
DOR

Artikel DOR lainnya