Tampilkan di aplikasi

PALEMBANG – Tak ada ampun bagi terpidana Akbar Alfaris (34). Otak pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol) Kgs Sofyan (43) itu dipidana mati oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Tarigan, pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, kemarin (13/2).

Putusan hukuman mati, membuat Akbar menyusul dua rekannya yang sudah dijatuhi hukuman sama sebelumnya, Ridwan (45) dan Acundra (21) pada 24 April 2019.

Sedangkan terpidana Fr (16) yang masih di bawah umur, dijatuhi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Februari 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Februari 2020
DOR

Artikel DOR lainnya