Tampilkan di aplikasi

PALEMBANG – Draft RUU Ketahanan Keluarga yang diusung anggota DPR RI lintas fraksi menuai kontroversi. Sebab, beberapa pasal dianggap telah menyentuh ranah privat dan diskriminatif, khususnya soal ketentuan peran suami dan istri.

Di Pasal 25 ayat (3) mengatur kewajiban istri, antara lain mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.

Di Pasal 86 melarang penyimpangan seksual dan keluarga wajib melaporkan anggota keluarganya ke badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi. Penyimpangan seksual itu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Februari 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 24 Februari 2020
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya