Tampilkan di aplikasi

Redaksi Yth, Saya mau tanya bila seorang karyawan di-PHK secara sepihak dan setelah melalui proses pembicaraan tripartiet, dia dianjurkan Disnaker untuk masuk bekerja kembali sedangkan perusahaan tetap tidak mau menerima karyawan tersebut.

Apakah karyawan tersebut masih berhak menerima gaji yang tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan sejak dia di PHK sepihak? Apa yang harus dilakukan apabila perusahaan tetap tidak mau menerima si karyawan dan tetap tidak mau membayarkan gajinya

Amelia- Pakjo

Jawab: Dalam pasal 151 ayat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Maret 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 15 Maret 2020
DOR

Artikel DOR lainnya