Tampilkan di aplikasi

Terapkan e-Court Terbatas

Sumatera Ekspres - Edisi 31 Maret 2020

KAYUAGUNG - Pengadilan  Agama  (PA) Kayuagung  Klas 1 B menerapkan  e-Court atau layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online terbatas. Pelayanan ini dilakukan hingga Minggu (5/4) untuk  meminimalisir wabah Covid 19.

Humas Pengadilan Agama Kayuagung  Klas 1 B Alimuddin SH MH mengatakan, jadi setiap pengacara  yang  sudah terdaftar memiliki  aplikasi  dan akun untuk mendaftarkan perkara kliennya. ‘’Jika nanti kondisi masih rawan Covid 19, pendaftaran  perkara  melalui e-Court harus diperpanjang akan dilakukan  kembali,’’ katanya,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Maret 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 31 Maret 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya