Tampilkan di aplikasi

Trauma, Titip Emas ke Pegadaian

Sumatera Ekspres - Edisi 31 Maret 2020

PALEMBANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, mengembalikan barang bukti (BB) perhiasan emas hasil sitaan dari ketiga tersangka, kepada pemilik Toko Cahaya Murni, H Samsir (55). Dari sekitar 3 kg BB, hanya sekitar 80 gram yang disisihkan untuk sampel keperluan di persidangan nanti.

“Kami mengembalikan atau titip rawat barang bukti emas yang dirampok para pelaku, ke pemiliknya,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, didampingi PS Kasubdit 3/Jatanras Kompol Suryadi SIK...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Maret 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 31 Maret 2020
DOR

Artikel DOR lainnya