Tampilkan di aplikasi

Belum Sepakati 3 Opsi Waktu

Sumatera Ekspres - Edisi 31 Maret 2020

SUMSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemendagri dan Komisi II DPR RI sepakat untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 karena wabah Covid-19. Ada tiga pilihan waktu penundan yang sudah disampaikan, tapi belum diputuskan.

Opsi pertama, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 atau menunda tahapan selama 3 bulan. Opsi kedua, Pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga

yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Maret 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 31 Maret 2020
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya