Tampilkan di aplikasi

Bebas Asimilasi Korona, Kambuh Mencuri Lagi

Sumatera Ekspres - Edisi 11 April 2020

LUBUKLINGGAU - Pinus Jumhori Irawan (33) harus dijebloskan lagi ke penjara. Program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, tak dimanfaatkan dengan baik oleh residivis kambuhan itu. Buktinya baru tiga hari bebas, dia sudah mencuri lagi.

Tersangka Pinus, mencuri handphone (hp) milik Kisti (23), pasien di rumah sakit swasta di Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau, Kamis (9/4), sekitar pukul 01.00 WIB. “Tersangka masuk ke dalam rumah sakit, ngakunya mau menemani...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 April 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 11 April 2020
DOR

Artikel DOR lainnya