Tampilkan di aplikasi

Bebaskan Pajak Pelaku Usaha

Sumatera Ekspres - Edisi 20 April 2020

PAGARALAM – Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni mengambil langkah cepat menye-lamatkan sekaligus memperkuat perekonomi warga terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya mengeluarkan kebijakan berupa peng-hapusan pajak daerah pada para pelaku usaha.

Dikatakan, kebijakan pemberian insentif berupa penghapusan pajak daerah bagi para pelaku usaha menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang percepatan penanganan Covid-19. ‘’Pada April hingga 30 Juni 2020 tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan atas layanan yang disediakan, sehingga tidak ada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 April 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 20 April 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya