Tampilkan di aplikasi

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sumatera Ekspres - Edisi 25 April 2020

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa I Wayan Sujasman. Yakni dalam sidang kasus pengerusakan lahan sawit seluas 40 hektar yang diusahakan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik Kms HA Halim Ali, yang dilakukan terdakwa selaku Direktur PT Gorby Putra Utama (GPU).

JPU Sigit Kristiyanto SH, bergantian dengan JPU Imam Murtadlo SH dan Rini Purnamawati SH, membacakan terhadap nota keberatan pasenahat hukum terdakwa.

Menurut Sigit, sesuai de- ngan yang tertera...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 April 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 25 April 2020
DOR

Artikel DOR lainnya