Tampilkan di aplikasi

Tahu Dititipi Sabu, IRT Diupah Rp50 Ribu

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Juli 2020

PALEMBANG – Anggota Satuan Res Narkoba Polrestabes Palembang, masih mendalami peran Nisa (32) yang ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin. Sebab, tersangka yang membawa 4 paket sabu dengan berat total 220 gram, itu mengaku hanya dititipi orang lain.

Dia dicokok di dekat rumahnya, di Jl Segaran, Lr Ujung Tanjung, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. “Tersangka berdiri di jalan, tak jauh dari rumahnya. Darinya didapati kaleng bekas wafer, berisi 4 paket sabu berat total...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juli 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 Juli 2020
DOR

Artikel DOR lainnya