Tampilkan di aplikasi

Bawaan Mabuk Miras, Bacok Pengendara Motor

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Juli 2020

PALEMBANG – Cukup buron seminggu bagi Kgs M Rido Rizki (24), warga Jl Bungaran V, Lr Paud, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Dia akhirnya diringkus Unit Tekab 134 Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, di kawasan Kelurahan 15 Ulu, Senin (29/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Rido Rizki diburu polisi, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban M Predi Prayoga, warga Jl A Yani, Lr H Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Saat melintas di Jl A Yani, Senin...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juli 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 Juli 2020
DOR

Artikel DOR lainnya