Tampilkan di aplikasi

Sindikat Sabu 2 kg Dituntut 16 Tahun

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Juli 2020

PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH memberikan waktu kepada keempat terdakwa sindikat narkoba jenis sabu untuk melakukan pembelaan. Itu setelah keempatnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, Muhammad Falaki di PN Klas 1A Khusus Palembang, kemarin (1/7).

Keempat terdakwa tersebut, yakni Aan Rega Pranata (25), mahasiswa warga Jl Sumber Rezeki Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin; Suryanto (29), warga Dusun 4 Desa Seratus Lapan Muba; Garin Ramdhan (24), Jl Swadaya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juli 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 Juli 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya