Tampilkan di aplikasi

Pajak Daerah Kembali Diterapkan

Sumatera Ekspres - Edisi 6 Juli 2020

PAGARALAM –Kini pemerintah kembali menerapkan pajak daerah bagi pelaku usaha. Di antaranya pemilik hotel, restoran dan hiburan. Hal ini terkait dengan telah diberlakukannya New Normal atau adaptasi kehidupan baru di Pagaralam.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pagaralam, Iwan Mieke Wijaya melalui Kabid Penagihan dan Keberatan, Mirwanysah, mengatakan, kembali diterapkannya pajak daerah sesuai Edaran Wali Kota Pagaralam Nomor 800/2145/BKD/2020. ‘’Khusus vila MTQ Gunung Gare, tetap dihapus pajak daerahnya, sampai berakhirnya masa penanganan darurat Covid-19, dikarenakan vila...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Juli 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 6 Juli 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya