Tampilkan di aplikasi

Redaksi Yth,  Saya memiliki rumah di Kota Linggau dan kini tengah dikontrakkan selama lima tahun. Pada tahun kedua masa kontrakan, ternyata rumah saya tersebut diubah bagian depannya. Bahkan, rumah tersebut dikontrakan lagi kepada pihak lain selama dua tahun dengan harga hampir dua kali lipat.

Saat saya tanyakan, dengan seenaknya pihak yang mengontrak tersebut menjawab seharusnya saya berterima kasih. Tindakan hukum apa yang harus saya lakukan. Terima kasih Jamal, Kertapati, Palembang   Jawab: Bapak Jamal di Kertapati,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Juli 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 19 Juli 2020
DOR

Artikel DOR lainnya