Tampilkan di aplikasi

SUMSEL - Terhitung pukul 18.00 WIB, kemarin (5/12), tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 berakhir. Artinya, mulai hari ini hingga 8 Desember memasuki masa tenang. Peserta pilkada dan tim sukses masing-masing wajib mematuhi beberapa ketentuan.

Diantaranya, tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun lagi, menyongsong hari pencoblosan pada 9 Desember. Mereka pun diminta tetap menjagai situasi yang kondusif.

Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Junaidi SE MSi, meminta seluruh paslon berikut...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Desember 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 6 Desember 2020
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya