Tampilkan di aplikasi

Sekali Tangkap, Hattrick Perkara

Sumatera Ekspres - Edisi 30 Maret 2021

BANYUASIN – Aldi Purwanto (33) yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, terancam hukuman maksimal. Dia terjerat hattrick perkara. Mulai dari narkoba, senjata api rakitan (senpira), hingga uang palsu (upal).

Dia sendiri awalnya diringkus kaus peredaran sabu, di wilayah Dusun Tanjung Menara, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Jumat (26/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat digerebek, awalnya kami dapatkan barang bukti 21 paket sabu siap edar, dengan berat bruto 5,47 gram,” beber...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Maret 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 30 Maret 2021
DOR

Artikel DOR lainnya