BANYUASIN – Aldi Purwanto (33) yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, terancam hukuman maksimal. Dia terjerat hattrick perkara. Mulai dari narkoba, senjata api rakitan (senpira), hingga uang palsu (upal).
Dia sendiri awalnya diringkus kaus peredaran sabu, di wilayah Dusun Tanjung Menara, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Jumat (26/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat digerebek, awalnya kami dapatkan barang bukti 21 paket sabu siap edar, dengan berat bruto 5,47 gram,” beber...