Tampilkan di aplikasi

BATURAJA – Bangunan depot minyak eceran dan pagar di Dusun 2, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang dibongkar paksa. Pembongkaran sebagai perintah eksekusi Pengadilan Negeri Baturaja di bawah pengawalan ketat personel Polres OKU dan Polsek Lubuk Batang.

Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Agus Safuan Amijaya SH MH menegaskan, pembongkaran dilakukan setelah pihak termohon Hairul Azwani tidak melaksanakan apa yang jadi kesepakatan. “Antara pemohon Armadi dan termohon sudah ada kesepakatan perdamaian,’’ ujarnya.

Dalam proses di PN...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Maret 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 30 Maret 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya