Tampilkan di aplikasi

Disergap, Buang 460 Gram Sabu ke Rawa

Sumatera Ekspres - Edisi 4 April 2021

MUSI RAWAS – Ari Armandani (28), tak bisa mengelak lagi saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura). Meski begitu, pengedar sabu asal Kota Lubuklinggau itu masih berusaha membuang bungkusan barang buktinya.

Setelah meringkusnya, polisi terpaksa meminta tersangka Ari menunjukkan tempatnya membuang bungkusan di rawa-rawa pinggir jalan umum Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Selasa (30/3) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB.

“Akhirnya ditemukan bungkusan kemasan teh Tiongkok warna hijau, berisi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 April 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 4 April 2021
DOR

Artikel DOR lainnya