Tampilkan di aplikasi

Askari Lolos Hukuman Mati

Sumatera Ekspres - Edisi 27 April 2021

PALEMBANG – Oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Mura, Askari, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanggulangan dampak Covid-19, bisa sedikit bernafas lega. Tak sampai dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 2, dimana koruptor dapat dihukum mati jika perbuatannya dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya nasional dan bencana nasional.

Meski begitu, oknum kades itu dihukum lebih berat oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 April 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 27 April 2021
DOR

Artikel DOR lainnya