Tampilkan di aplikasi

Kejati Tunggu Rp1,229 M Lagi

Sumatera Ekspres - Edisi 27 April 2021

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mengamankan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Diserahkan pihak keluarga dan penasihat hukum Direktur PT Giovani Bersaudara Sukses Abadi, Sadra Nugraha alias Caca selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran (TA) 2017.

“Total kerugian negara senilai Rp3,229 miliar. Telah dikembalikan cash sebesar Rp2 miliar hari ini (kemarin). Sisanya sebesar Rp1,229 miliar masih kita tunggu pihak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 April 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 27 April 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya